Rabu, 04 April 2012

Kajian Naskah Klasik dan Filologi

Pengertian Naskah  Klasik
Naskah dalam bahasa Belanda disebut Handschrift/Handschiften, disingkat HS/HSS, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan Manuscript, disingkat dengan MSS/MS. Dari istilah bahasa asing tersebut sangat jelas bahwa yang dimaksud dengna Naskah adalah tulisan tangan. Naskah dari masa lampau itu ada yang disebut sebagai “naskah kuno” dan ada pula yang dapat digolongkan sebagai “naskah klasik” istilah klasik biasanya dipakai dalam hubungan dengan Yunani dan Romawi Kuno, misalnya satra, musik, arsitektur, patung, dan lain-lain, tetapi pada prinsipnya sesuatu yang mempunyai keunggulan atau contoh terbaik. Jadi, naskah klasik merupakan sub-kategori hasil dari pemilahnan kategori-kategori penaskahan berdasarkan penelitian secara sistematik dan ilmiah. Sehubungan dengan itu, pengertian naskah kalsik kami analogikan dengna hasil seni sastra klasik, seperti pernah dikemukanan  V>I Braginsky dalam buku The system Of Classical Maly Literature yang membagi Sejarah Kesustraan pertengahan atas tiga masa :
1.      Kesusastraan Melayu Kuno (masa indianisasi kerajaan kerajaan di sumatera dan semnanjung Melayu), meliputi waktu dari abad ke-7 M sampai abad ke-14 M.
2.      Kesusastraan Awal Islam, dari tengah pertama abad ke-14 smpai tengah pertama abad ke-16.
3.      Kesusastraan klasik, dari tengah pertama abad ke-16 sampai tngah pertama abad ke-19.

Berdasarkan analogi kesusastraan yang dikemukakan di atas maka yang dimaksud dengan Naskah Klasik adalah naskah tulisan tangan dari awal abad ke-16 sampai awal abad ke-19. Naskah darimasa inilah yang akan dijadikan onjek kajian filologi dan penrapnnya bagi kajian sejarah Islam  di Indonesia. Naskah klasik pada umumnya ditulis dngna bahasa melayu dngan huruf Jawi (Arab-Melayu), dan didaerah tertentu ditulis dengna huruf Pegon (Arab-Jawa/Sunda) serta huruf daerah setempat seprti Bugis, Rencong, dll. Naskah-naskah tersbut ternyata mengandung cerita bernuansa Islam, oleh karena itu perlu menjadi perhatian koita dalam pembicaraan sejarah Islam di Indonesia.
Pengertian Filologi
            Berbicara Filologi tidak terlepas dari objek kajiannya yaitu Naskah Kuno, antara lain naskah klasik. Menurut Siti Baroroh Baried Dkk memberikan pengertian dalam buku PengantarTeori Filologi bahwa filologi ialah ilmu yang berkaitan dngan naskah dan penaskahan, sedangkan Kodikologi adalah ilmu tentang kodek (kata lain untuk naskah) yang mengkaji sejarah naskah, kertas, tulisan, iluminasi, perdagangan naskah dan lain-lain. Objek kajian filologi berupa teks yaitu informasi yang terkandung dalam naskah yang sering disebut dengan muatan naskah. Il,u yang berkaitan dngan terk yang tersimpan dalam naskah disebut tekstologi. Dalam perkembangannya, sedangkan menurut Nabilah Lubis, filologi ialah pengetahuan tentang sastra, yang dalam artiluas mencakup bidang bahasa, satra dan kebudayaan. Filofogi merupakan disiplin ilmu yang berguna untuk meneliti bahasa suatu karya melalui kajian linguistik, makan kata-kata, dan penilaian terhadap ungkapan bahasa sastra.dari pengrtian filologi sebagaimana tlah dikemukakan diatas, pada pokoknya dapat digaris bawahi bahwa filologi merupakan ilmu yang meneliti naskah atau penaskahan tulisan tangan baik keberadaan fisiknya maupun kandungan isinya yang memberikan berbagai informasi tentang kebudayaan suatu masyarakat pembuatnya sesuai zamannya.

Tujuan Kajian Filologi 

Tujuan Umum :
a. mengungkapkan produk masa lalu/lampau memalui peninggalan tulisan.
b. mengungkapkan fungsi peninggalan tulisan pada masyarakat penerimanya, baik paa masa lampu maupun masa kini.
c. mngungkapkan nilai budaya masa lampu

Tujuan Khusus :
a. mengungkapkan bentuk mula teks yang tersimpan dalam peninggalan tulisan masa lampau.
b. mengungkapkan sejarah teks.
c. mengungkapkan sambutan masyarakat suatu teks sapanjang penerimanya.
d. menyajikan teks dalam bentuk yang terbaca oleh masyarakat masa kini, yaitu dalam bentuk suntingan.

1 komentar: